Selasa, 16 November 2021

Analisis Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Gresik

Oleh : Eva Ilifiyah Ikhtiarini_192020100041_Program Studi Administrasi Publik_Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

BAB I PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang

Kabupaten Gresik merupakan salah satu wilayah yang memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi pusat maupun daerah. Secara geografis, kabupaten Gresik terletak di sebelah Barat Laut dari Ibukota Provinsi (Surabaya). Kontribusi Kabupaten Gresik terhadap keuangan Negara dibuktikan dengan adanya beberapa perusahaan BUMN yang secara langsung maupun tidak langsung ikut andil dalam pendapatan daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah setiap awal tahun anggaran menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan gambaran tentang rencana penerimaan dan pengeluaran daerah selama satu tahun anggaran. Selanjutnya pada setiap akhir tahun anggaran pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawaban pengelola keuangan daerah selama satu periode. Berdasarkan hal tersebut maka, dalam makalah ini akan membahas mengenai pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gresik.

1.2              Rumusan Masalah

1.      Bagaimana pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gresik?

1.3              Tujuan Pembahasan

1.      Memahami, mengetahui, dan menganalisis pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gresik.

 

BAB II PEMBAHASAN

2.1         Keuangan Daerah

Pengertian keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah sebagai berikut: “Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut” (Pusdiklatwas BPKP, 2007).

2.2         Ruang Lingkup Keuangan Daerah

Ruang lingkup keuangan daerah berdasarkan pasal 2 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah meliputi:

1.      Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.

2.      Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga.

3.      Penerimaan daerah.

4.      Pengeluaran daerah.

5.      Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah.

6.      Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.

2.3         Pengelolaan Keuangan Daerah

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005, pengelolaan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Terwujudnya pelaksanaan desentralisasi fiskal secara efektif dan efisien salah satunya tergantung pada pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan daerah tidak lagi bertumpu atau mengandalkan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten/Kota , tetapi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kini wajib menyusun dan melaporkan posisi keuangannya, yang kemudian dikonsolidasikan oleh PPKD.

 

2.4         Analisis Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Gresik

Kabupaten Gresik merupakan salah satu kabupaten dengan PDRB yang masuk lima besar tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Sektoral PDRB yang ada di kabupaten Gresik terdiri dari sektor pertanian, sektor pertambangan dan penggalian, sektor industri pengolahan, listrik, gas dan air bersih, sektor bangunan, sektor perdagangan, hotel & restoran, sektor pengangkutan & komunikasi, sektor keuangan, persewaan & jasa perusahaan, dan sektor jasa-jasa. Berdasarkan LPJIP Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik hasil realisasi anggaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun 2020 dapat dilihat pada Sasaran I (Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dengan indikator persentase OPD yang melaksanakan tata kelola keuangan sesuai ketentuan, memiliki pagu anggaran sebesar Rp 2.579.032.250,00 dan terealisasi sebesar Rp 1.800.748.596,00 atau mencapai 69,82%. Hal ini berarti terdapat efisiensi sebesar 30,18%. Hasil pengukuran kinerja anggaran pada Sasaran I dengan indikator Persentase OPD yang Melaksanakan Tata Kelola Keuangan Sesuai Ketentuan memiliki kategori Cukup Baik. Kurang maksimalnya dalam penyerapan anggaran, sebagian besar dikarenakan kegiatan di berbagai bidang mengalami pengurangan koordinasi dan evaluasi secara tatap muka. Hal tersebut disebabkan adanya Peraturan dari pusat maupun daerah yang membatasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi secara tatap muka atau langsung. Walaupun pelaksanaan koordinasi dan evaluasi tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka, pelaksanaan ini digantikan dengan melalui telleconference melalui zoom meeting yang dilakukan secara berkala. Pada pencapaian realisasi anggaran Sasaran II (Meningkatnya Pendapatan Daerah) dengan indikator Persentase Capaian Realisasi Pendapatan Daerah memiliki pagu anggaran sebesar Rp 1.081.657.950,00 dengan capaian realisasi anggarannya sebesar Rp 685.939.880,00 atau 63,41%. Hal ini berarti bahwa sasaran ini memiliki efisiensi sebesar 36,59%. Hasil pengukuran kinerja anggaran pada Sasaran II termasuk kategori Cukup Baik. Tidak maksimalnya penyerapan pada sasaran ini dikarenakan tidak dilaksanakannya penagihan secara langsung sehingga tidak memerlukan penyerapan anggaran yang berkaitan dengan monitoring dan evaluasi. Pelaksanaan monitoring, koordinasi dan evaluasi penagihan dilaksanakan melalui media sosial elektronik baik melalui radio Suara Giri FM, facebook, group whatsapp, maupun teleconference (zoom meeting). Selain melalui media elektronik, penagihan melalui media cetak untuk mengajak kesadaran masyarakat membayar pajak juga dilakukan dengan pencetakan brosur dan memasang spanduk maupun baliho.


BAB III PENUTUP

3.1       Kesimpulan

Pelaksanaan belanja daerah dalam Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari adanya efisiensi selama masa pandemi. Berrdasarkan hasil pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2020 pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik dapat diinformasikan bahwa capaian indikator kinerja 2 (dua) sasaran strategis menunjukkan keberhasilan dalam mewujudkan tujuan dalam Rencana Strategis (Renstra) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016-2021 sebagaimana yang telah ditargetkan.

3.1       Saran

Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan di atas, sebaiknya Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik melakukan langkah strategis melalui analisis dan evaluasi agar dapat memperbaiki dan menangani apabila terjadi masalah ketidaksesuaian penyerapan anggaran di masa mendatang. Kekurangan yang terjadi selama Tahun 2020 menjadi catatan sebagai bahan evaluasi penyusunan kebijakan guna memperbaiki kinerja tahun mendatang. Evaluasi juga perlu dilakukan terhadap capaian dari rencana pembangunan jangka menengah, agar kendala yang dihadapi dan resiko kegagalannya dapat diminimalkan serta diiupayakan berbagai solusi untuk mengatasinya.

DAFTAR PUSTAKA

Keuangan Dan, Aset Daerah, and Kata Pengantar, “Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Gresik 2021,” 2021.

 

Nur Habibah, “Analisis Pengukuran Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2009-2013,” 2014.

 

E KUSTINAH, “Keuangan Daerah,” ISSN 2502-3632 (Online) ISSN 2356-0304 (Paper) Jurnal Online Internasional & Nasional Vol. 7 No.1, Januari – Juni 2019 Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta 53, no. 9 (2018): 1689–99, www.journal.uta45jakarta.ac.id.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar