Oleh : Eva Ilifiyah Ikhtiarini_192020100041_Program Studi Administrasi Publik_Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
BAB I PENDAHULUAN
Kabupaten
Gresik merupakan salah satu wilayah yang memiliki peran penting dalam
pembangunan ekonomi pusat maupun daerah. Secara
geografis, kabupaten Gresik terletak di sebelah Barat Laut dari Ibukota Provinsi
(Surabaya). Kontribusi Kabupaten Gresik terhadap keuangan Negara dibuktikan
dengan adanya beberapa perusahaan BUMN yang secara langsung maupun tidak
langsung ikut andil dalam pendapatan daerah. Pemerintah daerah memiliki
kewenangan untuk menetapkan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam bentuk
Peraturan Daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah setiap
awal tahun anggaran menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
yang merupakan gambaran tentang rencana penerimaan dan pengeluaran daerah
selama satu tahun anggaran. Selanjutnya pada setiap akhir tahun anggaran
pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk
pertanggung jawaban pengelola keuangan daerah selama satu periode. Berdasarkan
hal tersebut maka, dalam makalah ini akan membahas mengenai pengelolaan
keuangan daerah di Kabupaten Gresik.
1. Bagaimana pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten
Gresik?
1. Memahami,
mengetahui, dan menganalisis pengelolaan
keuangan daerah di Kabupaten Gresik.
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Keuangan Daerah
Pengertian
keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah sebagai berikut:
“Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai
dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan
milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”
(Pusdiklatwas BPKP, 2007).
2.2
Ruang Lingkup Keuangan Daerah
Ruang lingkup keuangan daerah berdasarkan pasal 2
peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
meliputi:
1.
Hak daerah untuk
memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.
2.
Kewajiban daerah
untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak
ketiga.
3.
Penerimaan
daerah.
4.
Pengeluaran
daerah.
5.
Kekayaan daerah
yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga,
piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah.
6.
Kekayaan pihak
lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
2.3
Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005, pengelolaan
keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk
didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban
daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di
dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah
tersebut. Terwujudnya pelaksanaan desentralisasi fiskal secara efektif dan
efisien salah satunya tergantung pada pengelolaan keuangan daerah. Sesuai
dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, pengelolaan keuangan daerah tidak lagi bertumpu atau mengandalkan
Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten/Kota , tetapi setiap
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kini wajib menyusun dan melaporkan posisi
keuangannya, yang kemudian dikonsolidasikan oleh PPKD.
2.4
Analisis Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten
Gresik
Kabupaten Gresik merupakan salah satu kabupaten dengan PDRB yang masuk lima besar tertinggi di Provinsi Jawa Timur. Sektoral PDRB yang ada di kabupaten Gresik terdiri dari sektor pertanian, sektor pertambangan dan penggalian, sektor industri pengolahan, listrik, gas dan air bersih, sektor bangunan, sektor perdagangan, hotel & restoran, sektor pengangkutan & komunikasi, sektor keuangan, persewaan & jasa perusahaan, dan sektor jasa-jasa. Berdasarkan LPJIP Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik hasil realisasi anggaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun 2020 dapat dilihat pada Sasaran I (Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dengan indikator persentase OPD yang melaksanakan tata kelola keuangan sesuai ketentuan, memiliki pagu anggaran sebesar Rp 2.579.032.250,00 dan terealisasi sebesar Rp 1.800.748.596,00 atau mencapai 69,82%. Hal ini berarti terdapat efisiensi sebesar 30,18%. Hasil pengukuran kinerja anggaran pada Sasaran I dengan indikator Persentase OPD yang Melaksanakan Tata Kelola Keuangan Sesuai Ketentuan memiliki kategori Cukup Baik. Kurang maksimalnya dalam penyerapan anggaran, sebagian besar dikarenakan kegiatan di berbagai bidang mengalami pengurangan koordinasi dan evaluasi secara tatap muka. Hal tersebut disebabkan adanya Peraturan dari pusat maupun daerah yang membatasi pelaksanaan koordinasi dan evaluasi secara tatap muka atau langsung. Walaupun pelaksanaan koordinasi dan evaluasi tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka, pelaksanaan ini digantikan dengan melalui telleconference melalui zoom meeting yang dilakukan secara berkala. Pada pencapaian realisasi anggaran Sasaran II (Meningkatnya Pendapatan Daerah) dengan indikator Persentase Capaian Realisasi Pendapatan Daerah memiliki pagu anggaran sebesar Rp 1.081.657.950,00 dengan capaian realisasi anggarannya sebesar Rp 685.939.880,00 atau 63,41%. Hal ini berarti bahwa sasaran ini memiliki efisiensi sebesar 36,59%. Hasil pengukuran kinerja anggaran pada Sasaran II termasuk kategori Cukup Baik. Tidak maksimalnya penyerapan pada sasaran ini dikarenakan tidak dilaksanakannya penagihan secara langsung sehingga tidak memerlukan penyerapan anggaran yang berkaitan dengan monitoring dan evaluasi. Pelaksanaan monitoring, koordinasi dan evaluasi penagihan dilaksanakan melalui media sosial elektronik baik melalui radio Suara Giri FM, facebook, group whatsapp, maupun teleconference (zoom meeting). Selain melalui media elektronik, penagihan melalui media cetak untuk mengajak kesadaran masyarakat membayar pajak juga dilakukan dengan pencetakan brosur dan memasang spanduk maupun baliho.
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pelaksanaan
belanja daerah dalam Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Gresik cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari adanya efisiensi selama
masa pandemi. Berrdasarkan hasil pelaksanaan program dan kegiatan
Tahun 2020 pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD)
Kabupaten Gresik dapat diinformasikan bahwa capaian indikator kinerja 2 (dua)
sasaran strategis menunjukkan keberhasilan dalam mewujudkan tujuan dalam
Rencana Strategis (Renstra) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2016-2021 sebagaimana yang telah ditargetkan.
3.1 Saran
Berdasarkan
pembahasan dan kesimpulan di atas, sebaiknya Dinas Pendapatan dan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik melakukan langkah strategis melalui
analisis dan evaluasi agar dapat memperbaiki dan menangani apabila terjadi
masalah ketidaksesuaian penyerapan anggaran di masa mendatang. Kekurangan yang
terjadi selama Tahun 2020 menjadi catatan sebagai bahan evaluasi penyusunan
kebijakan guna memperbaiki kinerja tahun mendatang. Evaluasi juga perlu
dilakukan terhadap capaian dari rencana pembangunan jangka menengah, agar
kendala yang dihadapi dan resiko kegagalannya dapat diminimalkan serta
diiupayakan berbagai solusi untuk mengatasinya.
DAFTAR PUSTAKA
Keuangan Dan, Aset Daerah, and Kata Pengantar, “Badan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Gresik 2021,” 2021.
Nur Habibah, “Analisis Pengukuran Kinerja Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2009-2013,” 2014.
E KUSTINAH, “Keuangan Daerah,” ISSN 2502-3632 (Online) ISSN 2356-0304 (Paper) Jurnal Online
Internasional & Nasional Vol. 7 No.1, Januari – Juni 2019 Universitas 17
Agustus 1945 Jakarta 53, no. 9 (2018): 1689–99,
www.journal.uta45jakarta.ac.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar